SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Kepolisian Daerah Aceh menemukan sepucuk senjata M16 dan 138 butir peluru milik 2 tersangka sejumlah kasus penembakan di Aceh, Z dan M, di sebuah tempat di Lhong, Aceh Besar, Minggu kemarin. Z dan M sudah diringkus dua hari sebelumnya di lokasi yang sama.
Demikian diungkapkan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Aceh Komisaris Besar Gustav Leo, Senin (2/4/2012).
Penemuan senjata jenis M16 dan 138 butir peluru tersebut merupakan pengembangan dari penangkapan Z dan M. Sebelumnya, dari penangkapan dua orang itu, polisi sudah menyita dua pucuk senjata api jenis AK56, 4 magasin, dan 130 butir peluru.
Z dan M adalah dua tersangka yang diduga terkait sejumlah kasus penembakan pendatang dan pekerja perkebunan di sejumlah wilayah di Aceh pada akhir Desember 2011, malam tahun baru, dan awal Januari 2012. Identitas keduanya diketahui dari keterangan 6 orang tersangka kasus-kasus tersebut, yaitu M, L, S, Sl, Dg, dan F yang ditangkap 10 Maret lalu.
Dalam kasus tersebut, sebelumnya polisi juga sudah menangkap Maimun, seorang mantan kombatan di Lhong, Aceh Besar. Maimun akhirnya tewas usai penangkapan akibat luka tembak.
"Setelah penangkapan Z dan M ini kami masih terus mengejar pelaku lain. Kami belum bisa sebutkan siapa saja yang masih buron itu, tapi yang pasti kami akan terus bekerja mengungkap kasus-kasus ini," kata Gustav.
Senin, 2 April 2012 20:28 WIB
Tidak ada komentar:
Posting Komentar